Sabtu, 04 Mei 2013

SHOLAT


BAB 1
PENDAHULUAN

Shalat merupakan salah satu kewajiban bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin maupun dalam perjalanan.
Shalat merupakan rukun Islam kedua setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat ,maka ia mendirikan agama (Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia meruntuhkan agama (Islam).
Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit. Selain shalat wajib ada juga shalat – shalat sunah.
Pengertian Sholat secara bahasa itu bermakna doa ataupun berdoa. Shalat dengan makna doa dicontohkan di dalam Al-Quran pada ayat berikut ini :
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkŽÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ ( ¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3 ª!$#ur ììÏJy íOŠÎ=tæ ÇÊÉÌÈ  
Artinya : ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka. Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS At taubah : 103)
Dalam pengertian lain shalat ialah salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk, ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’
Secara syariat, istilah shalat bermakna : serangkaian ucapan dan gerakan kita yang tertentu yang dimulai dengan takbir dan diakhiri dengan salam sebagai sebuah ibadah ritual. Ucapan di sini yaitu bacaan-bacaan al-Qur’an, takbir, tasbih, dan do’a. Sedangkan yang dimaksud dengan perbuatan adalah gerakan-gerakan dalam shalat misalnya berdiri, ruku’, sujud, duduk, dan gerakan-gerakan lain yang dilakukan dalam shalat.
Sebelum shalat fardhu ada lima waktu disyariatkan seperti sekarang ini, sesungguhnya Rasulullah SAW dan para shahabat sudah melakukan ibadah shalat. Hanya saja ibadah shalat itu belum seperti shalat 5 waktu yang disyariatkan sekarang ini. Barulah pada malam mi`raj disyariatkan shalat 5 kali dalam sehari semalam yang asalnya 50 kali. Persitiwa isra` ini dicatat dalam sejarah terajdi pada 27 Rajab tahun ke-5 sebelum peristiwa hijrah nabi ke Madinah. namun sebagian dari mazhab Al-Hanafiyah mengatakan bahwa shalat disyariatkan pada malam isra` namun tahunnya bukan 5 tahun sebelum hijrah, melainkan pada tanggal 17 Ramadhan 1,5 tahun sebelum hijrah nabi.
Shalat lima waktu adalah fardhu `ain bagi setiap muslim dan muslimah. Allah telah menentukan waktu-waktunya. Sebagaimana Allah SWT juga telah memberikan rukhsah / keringanan bagi musafir atau orang sakit dalam pelaksanaannya.



BAB 2
PEMBAHASAN

Pengertian shalat yang dimaksudkan lebih kepada pengertian shalat menurut Ash Shiddieqy  dari ta’rif shalat yang menggambarkan ruhus shalat (jiwa shalat); yaitu berharap kepada Allah dengan sepenuh jiwa, dengan segala khusyu’ dihadapan-Nya dan berikhlas bagi-Nya serta hadir hati dalam berdzikir, berdo’a dan memuji. Inilah ruh atau jiwa shalat yang benar dan sekali-kali tidak disyari’atkan shalat karena rupanya, tetapi disyari’atkan karena mengingat jiwanya (ruhnya).
Khusyu’ secara bahasa berasal dari kata khasya’a-yakhsya’u-khusyu’an, atau ikhta dan takhasysya’a yang artinya memusatkan penglihatan pada bumi dan memejamkan mata, atau meringankan suara ketika shalat.  Khusyu’ secara bahasa juga bisa diartikan sungguh-sungguh penuh penyerahan dan kebulatan hati; penuh kesadaran hati.  Arti khusyu’ itu lebih dekat dengan khudhu’ yaitu tunduk, dan takhasysyu’ yaitu membuat diri menjadi khusyu’. Khusyu’ ini dapat terjadi baik pada suara, badan maupun penglihatan. Tiga anggota itulah yang menjadi tanda (simbol) kekhusyu’an seseorang dalam shalat.
Khusyu’ menurut istilah syara’ adalah keadaan jiwa yang tenang dan tawadhu’ (rendah hati), yang kemudian pengaruh khusyu’ dihati tadi akan menjadi tampak pada anggota tubuh yang lainnya.  Sedang menurut A. Syafi’i khusyu’ adalah menyengaja, ikhlas dan tunduk lahir dan batin; dengan menyempurnakan keindahan bentuk/sikap lahirnya, serta memenuhinya dengan kehadiran hati, kesadaran dan pengertian (penta’rifan) segala ucapan bentuk/sikap lahir itu.
Jadi secara utuh yang dimaksudkan oleh penyusun dalam judul penelitian ini adalah mengatasi persoalan-persoalan yang berhubungan dengan psikis sehari-hari seperti masalah rumah tangga, perkawinan, lingkungan kerja, sampai masalah pribadi dengan membiasakan shalat yang dilakukan dengan khusyu’.  Dengan kata lain dalam penelitian ini  akan dibahas tema shalat sebagai mediator untuk mengatasi segala permasalahan manusia sehari-hari yang berhubungan dengan psikis, karena shalat merupakan kewajiban peribadatan (formal) yang paling penting dalam sistem keagamaan Islam.
Shalat diwajibkan dengan dalil yang qath`i dari Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma umat Islam sepanjang zaman. Tidak ada yang menolak kewajiban shalat kecuali orang-orang kafir atau zindiq. Sebab semua dalil yang ada menunjukkan kewajiban shalat secara mutlak untuk semua orang yang mengaku beragama Islam yang sudah akil baligh. Bahkan anak kecil sekalipun diperintahkan untuk melakukan shalat ketika berusia 7 tahun. Dan boleh dipukul bila masih tidak mau shalat usia 10 tahun, meski belum baligh.
Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat. Para ulama sepakat bahwa seorang muslim yang sudah akil baligh bila meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya adalah kafir dan murtad (keluar) dari agama Islam, sehingga halal darahnya. Pihak pemerintah Islam melalui mahkamah syar`iyah berhak memvonis mati orang yang murtad karena mengingkari kewajiban shalat.
Namun bila seseorang tidak shalat karena malas atau lalai, sementara dalam keyakinannya masih ada pendirian bahwa shalat itu adalah ibadah yang wajib dilakukan, maka dia adalah fasik dan pelaku maksiat. Demikian juga vonis kafir tidak bisa dijatuhkan kepada orang meninggalkan shalat karena seseorang baru saja masuk Islam atau karena tidak sampai kepada mereka dakwah Islam yang mengajarkan kewajiban shalat.
Secara duniawi, hukuman seorang muslim yang tidak mau mengerjakan shalat menurut para ulama antara lain :
1.      Al-Hanafiyah
      Menurut kalangan Al-Hanafiyah, orang muslim yang tidak mau mengerjakan sholat hukumannya di dunia ini adalah dipenjara atau dipukul dengan keras hingga keluar darahnya. Hingga dia merasa kapok dan mau mengerjakan shalat.Bila tidak mau juga, maka dibiarkan terus di dalam penjara hingga mati.Namun dia tidak boleh dibunuh kecuali nyata-nyata mengingkari kewajiban shalat.Seperti berkeyakian secara sadar sepenuhnya bahwa di dalam Islam tidak ada perintah shalat.

2.      Sedangkan para ulama lainnya mengatakan bahwa bila ada seorang muslim yang malas tidak mau mengerjakan shalat tanpa uzur syar`i, maka dia dituntun untuk bertobat (yustatab) dengan masa waktu tiga hari. Artinya bila selama tiga hari itu dia tidak bertaubat dan kembali menjalankan sholat, maka halal darahnya dan boleh dibunuh.

3.      Al-Malikiyah dan Asy-Syafi`iyah
      Al-Malikiyah dan Asy-Syafi`iyah mengatakan kebolehan untuk dibunuhnya itu karena dasar huduh (hukum dari Allah), bukan karena pelakunya kafir. Sehingga orang itu tidak dianggap sebagai kafir yang keluar dari Islam. Kondisinya sama dengan seorang muslim yang berzina, mencuri, membunuh dan sejenisnya. Mereka ini wajib dihukum hudud meski statusnya tetap muslim. Sehingga jasadnya pun tetap harus dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan Islam. Jumhur ulama sepakat bahwa muslim yang tidak mengerjakan shalat bukan karena jahd (sengaja tidak mengakui kewajiban sholat), tidak dianggap orang kafir.
Dasarnya adalah firman Allah SWT :
¨bÎ) ©!$# Ÿw ãÏÿøótƒ br& x8uŽô³ç ¾ÏmÎ/ ãÏÿøótƒur $tB tbrߊ y7Ï9ºsŒ `yJÏ9 âä!$t±o 4 `tBur õ8ÎŽô³ç «!$$Î/ Ïs)sù #uŽtIøù$# $¸JøOÎ) $¸JŠÏàtã ÇÍÑÈ  
Artinya : Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya. Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang besar. (QS An Nissa : 48)

#sŒÎ*sù yn=|¡S$# ãåkô­F{$# ãPãçtø:$# (#qè=çGø%$$sù tûüÏ.ÎŽô³ßJø9$# ß]øym óOèdqßJ?y`ur óOèdrääzur öNèdrçŽÝÇôm$#ur (#rßãèø%$#ur öNßgs9 ¨@à2 7|¹ósD 4 bÎ*sù (#qç/$s? (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#âqs?#uäur no4qŸ2¨9$# (#q=yÜsù öNßgn=Î;y 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÎÈ  
Artinya : apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu[Yang dimaksud dengan bulan Haram disini Ialah: masa 4 bulan yang diberi tangguh kepada kamu musyrikin itu, Yaitu mulai tanggal 10 Zulhijjah (hari turunnya ayat ini) sampai dengan 10 Rabi'ul akhir], Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk berjalan[Maksudnya: terjamin keamanan mereka]. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS At taubah : 103)
Namun pendapat yang rajih (lebih kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa bila seorang tidak shalat hanya karena alasan malas, lalai atau baru masuk Islam, maka tidak dianggap kafir. Barulah dikatakan kafir kalau dia secara tegas menolak / tidak menerima adanya kewajiban shalat dalam Islam.

Batas Waktu Shalat Fardlu :
1. Shalat Dzuhur
Waktunya: ketika matahari mulai condong ke arah Barat hingga bayangan suatu benda menjadi sama panjangnya dengan benda tersebut kira – kira pukul 12.00 – 15.00 WIB
2. Shalat Ashar
Waktunya: sejak habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari. Kira – kira – kira pukul 15.00 –18.00 WIB
3. Shalat Magrib
Waktunya: sejak terbenamnya matahari di ufuk barat hingga hilangnya mega merah di langit. Kira – kira pukul 18.00 – 19.00 WIB
4. Shalat Is’ya
Waktunya: sejak hilangnya mega merah di langit hingga terbit fajar. Kira – kira pukul 19.00 – 04.30 WIB
5. Shlat Shubuh
Waktunya : sejak terbitnya fajar (shodiq) hingga terbit matahari. Kira – kira pukul 04.00 – 5.30 WIB

Shalat Dalam Berbagai Kondisi karena Sholat lima waktu adalah fardhu `ain bagi setiap muslim dan muslimah. Allah telah menentukan waktu-waktunya. Sebagaimana Allah SWT juga telah memberikan rukhsah / keringanan bagi musafir atau orang sakit dalam pelaksanaannya.
Namun rukhsah / keringanan yang Allah berikan tidak berarti boleh dikerjakan sesukanya. Tayammum misalnya, baru boleh dikerjakan bila memang tidak didapat air setelah berusaha mencarinya. Namun dalam kondisi seseorang berada di tengah peradaban / kota, tidak bisa dikatakan bahwa dia boleh bertayammum. Bukankah di tengah jalanan yang macet itu justru banyak penjaja minuman kemasan ? Apakah minuman kemasan bukan termasuk air ? Bukankah di kanan kiri jalan itu ada gedung yang pasti memiliki kran air ? Karena itu bertayammum di tengah kota yang berlimpah dengan air tidak dapat dibenarkan.
Selain itu harus juga diperhatikan syarat dibolehkannya menjama` dua shalat yaitu bila dalam keadaan safar atau perjalanan. Sedangkan dia masih dalam kategori bukan safar karena masih berada di dalam kota. Safar adalah perjalanan keluar kota yang secara jarak memang ada perbedaan para ulama dalam batas-batasnya. Namun tidak dikatakan safar bila masih dalam kota sendiri. Ini adalah pendapat yang paling kuat.
Dalam hal ini sholat tidak harus berupa masjid atau mushalla, tetapi sebuah tempat yang bersih di mana saja asal bisa melakukan shalat. Bisa terminal, emper toko, halaman, trotoar dan sebagainya. Karena kelebihan umat Nabi Muhammad SAW adalah dijadikan bumi ini sebagai masjid, dimana pun kamu harus shalat maka shalatlah di mana pun di muka bumi.




BAB 3
KESIMPULAN
1.      Shalat merupakan penyerahan diri secara talalitas untuk menghadap Tuhan, dengan perkataan dan perbuatan menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara
2.      Shalat merupakan kewajiban bagi kaum muslimin yang akil baligh  tanpa kecuali
3.      Hikmah mendidirkan shalat
-
Sholat mencegah perbuatan keji dan munkar
- Sholat mendidik perbuatan baik dan jujur
- Sholat akan membangun etos kerja

Tidak ada komentar:

Posting Komentar