BAB
I
PENDAHULUAN
A.
LATAR BELAKANG
Allah
itu bersih dan suci. Untuk menemuinya, manusia harus terlebih dahulu bersuci
atau disucikan. Allah mencintai sesuatu yang bersih dan suci. Dalam hukum Islam
bersuci dan segala seluk beluknya adalah termasuk bagian ilmu dan amalan yang
penting terutama karena diantaranya syarat-syarat sholat telah ditetapkan bahwa
seseorang yang akan melaksanakan sholat, wajib suci dari hadas dan suci pula
badan, pakaian dan tempatnya dari najis. Dalam kehidupan sehari-hari kita tidak
terlepas dari sesuatu (barang) yang kotor dan najis sehingga thaharah dijadikan
sebagai alat dan cara bagaimana mensucikan diri sendiri agar sah saat
menjalankan ibadah.
B.
RUMUSAN MASALAH
1.
Apa yang dimaksud dengan pengertian?
2.
Sebutkan pembagian thaharah?
3.
Sebutkan macam-macam air dan pembagiannya?
4.
Benda apa sajakah yang najis?
5.
Sebutkan pembagian najis?
6.
Bagaimana cara-cara bersuci dari hadas dan najis?
C.
TUJUAN
1.
Ingin mengetahui tentang thaharah.
2.
Ingin mengetahui pembagian thaharah.
3.
Ingin mengetahui macam-macam air dan pembagiannya.
4.
Ingin memahami benda-benda yang menyebabkan najis.
5.
Ingin mengetahui pembagian najis.
6.
Memahami cara-cara bersuci dari hadas dan najis.
BAB
II
PEMBAHASAN
A.
THAHARAH
1.
Pengertian Thaharah
Thaharah
menurut bahasa ialah bersih dan bersuci dari
segala kotoran, baik yang nyata seperti najis, maupun yang tidak nyata seperti
aib. Menurut istilah para fuqaha’ berarti membersihkan diri dari hadas
dan najis, seperti mandi berwudlu dan bertayammum. (Saifuddin Mujtaba’, 2003:1)
Suci
dari hadas ialah dengan mengerjakan wudlu, mandi dan tayammum. Suci dari
najis ialah menghilangkan najis yang ada di badan, tempat dan pakaian.
Urusan
bersuci meliputi beberapa perkara sebagai berikut:
a.
Alat bersuci seperti air, tanah, dan sebagainya.
b.
Kaifiat (cara) bersuci.
c.
Macam dan jenis-jenis najis yang perlu disucikan.
d.
Benda yang wajib disucikan.
e.
Sebab-sebab atau keadaan yang menyebabkan wajib bersuci.
Allah
berfirman dalam Al-Qur’an:
Artinya:
“Mereka
bertanya kepadamu tentang haidh. Katakanlah: "Haidh itu adalah suatu
kotoran". Oleh sebab itu hendaklah kamu menjauhkan diri dari wanita di
waktu haidh; dan janganlah kamu mendekati mereka, sebelum mereka suci. Apabila
mereka telah suci, maka campurilah mereka itu di tempat yang diperintahkan
Allah kepadamu. Sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang taubat dan
menyukai orang-orang yang mensucikan diri. (QS. 2:222)
Adapun
thaharah dalam ilmu fiqh ialah:
a.
Menghilangkan najis.
b.
Berwudlu.
c.
Mandi.
d.
Tayammum.
Alat
yang terpenting untuk bersuci ialah air. Jika tidak ada air maka tanah, batu
dan sebagainya dijadikan sebagai alat pengganti air.
Macam-macam
air
Air
yang dapat dipergunakan untuk bersuci ada tujuh macam:
1.
Air hujan.
2.
Air sungai.
3.
Air laut.
4.
Air dari mata air.
5.
Air sumur.
6.
Air salju.
7.
Air embun.
Pembagian
air
Air
tersebut dibagi menjadi 4, yaitu :
1.
Air mutlak (air yang suci dan mensucikan), yaitu air yang masih murni, dan
tidak bercampur dengan sesuatu yang lain.
2.
Air musyammas (air yang suci dan dapat mensucikan tetapi makhruh
digunakan), yaitu air yang dipanaskan dengan terik matahari di tempat logam
yang bukan emas.
3.
Air musta’mal (air suci tetapi tidak dapat mensucikan), yaitu air yang
sudah digunakan untuk bersuci.
4.
Air mutanajis (air yang najis dan tidak dapat mensucikan), yaitu air
telah kemasukan benda najis atau yang terkena najis.
2.
Macam-Macam Thaharah
a.
Bersuci dari dosa (bertaubat).
Bertaubat
kepada Allah yang merupakan thaharah ruhaniah, juga sebagai metode
mensucikan diri dari dosa-dosa yang besar maupun yang kecil kepada Allah. Jika
dosa yang dimaksudkan berhubungan dengan manusia, sebelum bertaubat ia harus
meminta maaf kepada semua orang yang disakitinya. Sebab Allah akan menerima
taubat hamba-Nya secara langsung jika berhubungan dengan dosa-dosa yang menjadi
hak Allah.
Allah
SWT berfirman dalam Al-Qur’an
Artinya
:
“Dan
hendaklah kamu memohon ampunan kepada Tuhanmu dan bertaubat kepada-Nya, niscaya
Dia akan memberi kenikmatan yang baik kepadamu sampai waktu yang telah
ditentukan. Dan Dia akan memberikan karunia-Nya kepada setiap orang yang
berbuat baik. Dan jika kamu berpaling maka sungguh Aku takut kamu akan ditimpa
azab pada hari yang besar (kiamat)”.
Yang
dimaksud dengan taubat nashuha adalah taubat yang sesungguhnya.
Ciri-cirinya adalah:
a.
Menyesal dengan perbuatan yang telah dilakukan.
b.
Berjanji tidak akan mengulanginya.
c.
Selalu meminta ampunan kepada Allah dan berzikir.
d.
Berusaha terus menerus untuk memperbaiki diri dengan memperbanyak perbuatan
baik dengan mengharap keridhoan dari Allah SWT.
b.
Bersuci menghilangkan najis.
Najis
menurut bahasa ialah apa saja yang kotor, baik jiwa, benda maupun amal
perbuatan. Sedangkan menurut fuqaha’ berarti kotoran (yang berbentuk
zat) yang mengakibatkan sholat tidak sah.
2.1
Benda-benda najis
a)
Bangkai (kecuali bangkai ikan dan belalang)
b)
Darah
c)
Babi
d)
Khamer dan benda cair apapun yang memabukkan
e)
Anjing
f)
Kencing dan kotoran (tinja) manusia maupun binatang
g)
Susu binatang yang haram dimakan dagingnya
h)
Wadi dan madzi
i)
Muntahan dari perut
2.2
Macam-macam najis
Najis
dibagi menjadi 3 bagian:
1.
Najis mukhaffafah (ringan), ialah air kencing bayi laki-laki yang belum
berumur 2 tahun dan belum pernah makan sesuatu kecuali ASI.
Cara
mensucikannya, cukup dengan memercikkan air ke bagian yang terkena najis sampai
bersih.
2.
Najis mutawassithah (sedang), ialah najis yang keluar dari kubul dan
dubur manusia dan binatang, kecuali air mani.
Najis
ini dibagi menjadi dua:
a.
Najis ‘ainiyah, ialah najis yang berwujud atau tampak.
b.
Najis hukmiyah, ialah najis yang tidak tampak seperti bekas kencing atau
arak yang sudah kering dan sebagainya.
Cara
mensucikannya, dibilas dengan air sehingga hilang semua sifatnya (bau, warna,
rasa dan rupanya)
3.
Najis mughallazah (berat), ialah najis anjing dan babi.
Cara
mensucikannya, lebih dulu dihilangkan wujud benda najis itu, kemudian dicuci
dengan air bersih 7 kali dan salah satunya dicampur dengan debu.
2.3
Najis yang dimaafkan
1)
Bangkai binatang yang darahnya tidak mengalir seperti nyamuk, kutu, dan
sebagainya.
2)
Najis yang sangat sedikit.
3)
Darah bisul dan sebangsanya.
4)
Kotoran binatang yang mengenai biji-bijian yang akan ditebar, kotoran binatang
ternak yang mengenai susu ketika diperah.
5)
Kotoran ikan d dalam air.
6)
Darah yang mengenai tukang jagal.
7)
Darah yang masih ada pada daging.
c.
Bersuci dari hadas
Hadas
menurut makna bahasa “peristiwa”. Sedangkan menurut syara’ adalah perkara yang
dianggap mempengaruhi anggora-anggota tubuh sehingga menjadikan sholat dan
pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya tidak sah karenanya, karena tidak ada sesuatu yang meringankan. Hadas dibagi
menjadi dua :
1)
Hadas kecil, adalah perkara-perkara yang dianggap mempengaruhi empat anggota
tubuh manusia yaitu wajah, dua tangan dan dua kaki. Lalu menjadikan sholat dan
semisalnya tidak sah. Hadas kecil ini hilang dengan cara berwudlu.
2)
Hadas besar, adalah perkara yang dianggap mempengaruhi seluruh tubuh lalu
menjadikan sholat dan pekerjaan-pekerjaan lain yang sehukum dengannya tidak
sah. Hadas besar ini bisa hilang dengan cara mandi besar.
B.
WUDHU
1.
Pengertian Wudhu
Wudhu secara bahasa berarti keindahan dan
kecerahan. Sedangkan menurut istilah syara’ bersuci dengan air dalam rangka
menghilangkan hadas kecil yang terdapat pada wajah, kedua tangan, kepala dan
kedua kaki disertai dengan niat.
2.
Rukun Wudhu Antara lain:
a.
Niat
b.
Membasuh muka
c.
Membasuh dua tangan sampai siku
d.
Mengusap sebagian kepala
e.
Membasuh kaki sampai mata kaki
f.
Tertib, artinya urut.
3.
Sunnah Wudhu
a.
Membaca basmallah
b.
Membasuh tangan sampai pergelangan terlebih dahulu
c.
Berkumur-kumur
d.
Membersihkan hidung
e.
Menyela-nyela janggut yang tebal
f.
Mendahulukan anggota yang kanan
g.
Mengusap kepala
h.
Menyela-nyela jari tangan dan jari kaki
i.
Megusap kedua telinga
j.
Membasuh sampai tiga kali
k.
Berturut-turut
l.
Berdo’a sesudah Wudhu
4.
Hal-hal yang membatalkan Wudhu
a.
Keluarnya sesuatu dari dua jalan
b.
Tertidur dengan posisi tidak duduk yang tetap
c.
Hilangnya akal (gila, pingsan, mabuk dan sebagainya)
d.
Tersentuh kemaluan dengan telapak tangan
e.
Tersentuhnya kulit laki-laki dengan kulit perempuan yang bukan muhrim dan tidak
beralas
C.
MANDI
1.
Pengertian
Mandi
dalam bahasa arab al ghuslu artinya mengalirkan alir pada apa saja.
Menurut pengertian syara’ berarti meratakan air yang suci pada seluruh tubuh
disertai dengan niat. Pengertian lain ialah mengalirkan air ke seluruh tubuh
baik yang berupa kulit, rambut, ataupun kuku dengan memakai niat tertentu.
Mandi ini ada yang hukumnya wajib dan ada yang sunnah.
2.
Hal-hal yang mewajibkan mandi (mandi besar/ mandi wajib)
a.
Hubungan suami istri
b.
Mengeluarkan mani
c.
Mati
d.
Haid
e.
Nifas
f.
Wiladah (melahirkan)
3.
Rukun mandi
a.
Niat
b.
Menghilangkan najis bila terdapat pada badannya
c.
Meratakan air ke seluruh tubuh, baik berupa rambut maupun kulit
4.
Sunnah mandi
a.
Membaca basmallah
b.
Berwudlu sebelum mandi
c.
Menggosok badan dengan tangan
d.
Menyela-nyela pada rambut yang tebal
e.
Membasuh sampai tiga kali
f.
Berturut-turut
g.
Mendahulukan anggota yang kanan
h.
Memakai basahan
D.
TAYAMMUM
1.
Pengertian
Tayammum
adalah salah satu cara bersuci, sebagai ganti berwudlu atau mandi apabila
berhalangan memakai air. (Imam Zarkasyi, 1995:20)
2.
Syarat tayammum
a.
Islam
b.
Tidak ada air dan telah berusaha mencarinya, tetapi tidak bertemu
c.
Berhalangan mengguankan air, misalnya karena sakit yang apabila menggunakan air
akan kambuh sakitnya
d.
Telah masuk waktu shalat
e.
Dengan debu yang suci
f.
Bersih dari Haid dan Nifas
3.
Rukun tayammum
a.
Niat
b.
Mengusap muka dengan debu dari tangan yang baru dipukulkan atau diletakkan ke
debu
c.
Mengusap kedua tangan sampai siku, dengan debu dari tangan yang baru dipukulkan
atau diletakkan ke debu, jadi dua kali memukul.
d.
Tertib
4.
Sunnah tayammum
a.
Membaca basmallah
b.
Mendahulukan anggota kanan
c.
Menipiskan debu di telapak tangan
d.
Berturut-turut
5.
Hal-hal yang membatalkan tayammum
a.
Semua yang membatalkan wudlu
b.
Melihat air, bagi yang sebabnya ketiadaan air
c.
Karena murtad
E.
ISTINJA’
Apabila
keluar kotoran dari salah satu dua jalan, wajib istinja’ dengan air atau dengan
tiga buah batu, yang lebih baik mula-mula dengan batu atau sebagainya kemudian
diikuti dengan air. (Sulaiman Rasjid, 1981:37)
Adab
buang air:
1.
Sunnah mendahulukan kaki kiri ketika masuk ke dalam kamar mandi, mendahulukan
kaki kanan ketika keluar dari kamar mandi.
2.
Tidak berbicara selama ada di dalam kamar mandi.
3.
Memakai alas kaki.
4.
Hendaklah jauh dari orang sehingga bau kotoran tidak sampai kepadanya.
5.
Tidak buang air di air yang tenang.
6.
Tidak buang air di lubang lubang tanah.
7.
Tidak buang air di tempat perhentian.
F.
HIKMAH BERSUCI
1.
Thaharah termasuk tuntutan fitrah.
2.
Memelihara kehormatan dan harga diri orang Islam.
3.
Memelihara kesehatan.
4.
Menghadap Allah dalam keadaan suci dan bersih.
5.
Thaharah berfungsi menghilangkan hadas dan najis juga berfungsi sebagai
penghapus dosa kecil dan berhikmah membersihkan kotoran indrawi.
BAB
III
PENUTUP
KESIMPULAN
Kebersihan
yang sempurna menurut syara’ disebut thaharah, merupakan masalah yang sangat
penting dalam beragama dan menjadi pangkal dalam beribadah yang menghantarkan manusia
berhubungan dengan Allah SWT. Tidak ada cara bersuci yang lebih baik dari pada
cara yang dilakukan oleh syarit Islam, karena syariat Islam menganjurkan
manusia mandi dan berwudlu. Walaupun manusia masih dalam keadaan bersih, tapi
ketika hendak melaksanakan sholat dan ibadah-ibadah lainnya yang mengharuskan
berwudlu, begitu juga dia harus pula membuang kotoran pada diri dan tempat
ibadahnya dan mensucikannya karena kotoran itu sangat menjijikkan bagi manusia.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar