BAB 1
PENDAHULUAN
Shalat merupakan salah satu kewajiban
bagi kaum muslimin yang sudah mukallaf dan harus dikerjakan baik bagi mukimin
maupun dalam perjalanan.
Shalat merupakan rukun Islam kedua
setelah syahadat. Islam didirikan atas lima sendi (tiang) salah satunya adalah
shalat, sehingga barang siapa mendirikan shalat ,maka ia mendirikan agama
(Islam), dan barang siapa meninggalkan shalat,maka ia meruntuhkan agama
(Islam).
Shalat harus didirikan dalam satu hari satu malam sebanyak
lima kali, berjumlah 17 rakaat. Shalat tersebut merupakan wajib yang harus
dilaksanakan tanpa kecuali bagi muslim mukallaf baik sedang sehat maupun sakit.
Selain shalat wajib ada juga shalat – shalat sunah.
Pengertian Sholat secara bahasa itu bermakna doa ataupun
berdoa. Shalat dengan makna doa dicontohkan di dalam Al-Quran pada ayat berikut
ini :
õè{ ô`ÏB öNÏlÎ;ºuqøBr& Zps%y|¹ öNèdãÎdgsÜè? NÍkÏj.tè?ur $pkÍ5 Èe@|¹ur öNÎgøn=tæ (
¨bÎ) y7s?4qn=|¹ Ö`s3y öNçl°; 3
ª!$#ur ììÏJy íOÎ=tæ ÇÊÉÌÈ
Artinya : ambillah zakat dari sebagian harta mereka, dengan
zakat itu kamu membersihkan dan mensucikan mereka dan mendoalah untuk mereka.
Sesungguhnya doa kamu itu (menjadi) ketenteraman jiwa bagi mereka. dan Allah
Maha mendengar lagi Maha mengetahui. (QS At taubah : 103)
Dalam pengertian lain shalat ialah
salah satu sarana komunikasi antara hamba dengan Tuhannya sebagai bentuk,
ibadah yang di dalamnya merupakan amalan yang tersusun dari beberapa perkataan
dan perbuatan yang dimulai dengan takbiratul ikhram dan diakhiri dengan salam, serta
sesuai dengan syarat dan rukun yang telah ditentukan syara’
Secara syariat, istilah shalat
bermakna : serangkaian ucapan dan gerakan kita yang tertentu yang dimulai
dengan takbir dan diakhiri dengan salam sebagai sebuah ibadah ritual. Ucapan di
sini yaitu bacaan-bacaan al-Qur’an, takbir, tasbih, dan do’a. Sedangkan yang
dimaksud dengan perbuatan adalah gerakan-gerakan dalam shalat misalnya berdiri,
ruku’, sujud, duduk, dan gerakan-gerakan lain yang dilakukan dalam shalat.
Sebelum shalat fardhu ada lima waktu
disyariatkan seperti sekarang ini, sesungguhnya Rasulullah SAW dan para
shahabat sudah melakukan ibadah shalat. Hanya saja ibadah shalat itu belum
seperti shalat 5 waktu yang disyariatkan sekarang ini. Barulah pada malam
mi`raj disyariatkan shalat 5 kali dalam sehari semalam yang asalnya 50 kali.
Persitiwa isra` ini dicatat dalam sejarah terajdi pada 27 Rajab tahun ke-5
sebelum peristiwa hijrah nabi ke Madinah. namun sebagian dari mazhab
Al-Hanafiyah mengatakan bahwa shalat disyariatkan pada malam isra` namun
tahunnya bukan 5 tahun sebelum hijrah, melainkan pada tanggal 17 Ramadhan 1,5
tahun sebelum hijrah nabi.
Shalat lima waktu adalah fardhu `ain
bagi setiap muslim dan muslimah. Allah telah menentukan waktu-waktunya.
Sebagaimana Allah SWT juga telah memberikan rukhsah / keringanan bagi musafir
atau orang sakit dalam pelaksanaannya.
BAB 2
PEMBAHASAN
Pengertian shalat yang dimaksudkan
lebih kepada pengertian shalat menurut Ash Shiddieqy dari ta’rif shalat yang menggambarkan ruhus shalat
(jiwa shalat); yaitu berharap kepada Allah dengan sepenuh jiwa, dengan segala
khusyu’ dihadapan-Nya dan berikhlas bagi-Nya serta hadir hati dalam berdzikir,
berdo’a dan memuji. Inilah ruh atau jiwa shalat yang benar dan sekali-kali
tidak disyari’atkan shalat karena rupanya, tetapi disyari’atkan karena
mengingat jiwanya (ruhnya).
Khusyu’ secara bahasa berasal dari
kata khasya’a-yakhsya’u-khusyu’an, atau ikhta dan takhasysya’a yang artinya
memusatkan penglihatan pada bumi dan memejamkan mata, atau meringankan suara
ketika shalat. Khusyu’ secara bahasa
juga bisa diartikan sungguh-sungguh penuh penyerahan dan kebulatan hati; penuh
kesadaran hati. Arti khusyu’ itu lebih
dekat dengan khudhu’ yaitu tunduk, dan takhasysyu’ yaitu membuat diri menjadi
khusyu’. Khusyu’ ini dapat terjadi baik pada suara, badan maupun penglihatan.
Tiga anggota itulah yang menjadi tanda (simbol) kekhusyu’an seseorang dalam
shalat.
Khusyu’ menurut istilah syara’ adalah keadaan jiwa yang tenang dan tawadhu’ (rendah hati), yang kemudian pengaruh khusyu’ dihati tadi akan menjadi tampak pada anggota tubuh yang lainnya. Sedang menurut A. Syafi’i khusyu’ adalah menyengaja, ikhlas dan tunduk lahir dan batin; dengan menyempurnakan keindahan bentuk/sikap lahirnya, serta memenuhinya dengan kehadiran hati, kesadaran dan pengertian (penta’rifan) segala ucapan bentuk/sikap lahir itu.
Khusyu’ menurut istilah syara’ adalah keadaan jiwa yang tenang dan tawadhu’ (rendah hati), yang kemudian pengaruh khusyu’ dihati tadi akan menjadi tampak pada anggota tubuh yang lainnya. Sedang menurut A. Syafi’i khusyu’ adalah menyengaja, ikhlas dan tunduk lahir dan batin; dengan menyempurnakan keindahan bentuk/sikap lahirnya, serta memenuhinya dengan kehadiran hati, kesadaran dan pengertian (penta’rifan) segala ucapan bentuk/sikap lahir itu.
Jadi secara utuh yang dimaksudkan
oleh penyusun dalam judul penelitian ini adalah mengatasi persoalan-persoalan
yang berhubungan dengan psikis sehari-hari seperti masalah rumah tangga,
perkawinan, lingkungan kerja, sampai masalah pribadi dengan membiasakan shalat
yang dilakukan dengan khusyu’. Dengan
kata lain dalam penelitian ini akan dibahas
tema shalat sebagai mediator untuk mengatasi segala permasalahan manusia
sehari-hari yang berhubungan dengan psikis, karena shalat merupakan kewajiban
peribadatan (formal) yang paling penting dalam sistem keagamaan Islam.
Shalat diwajibkan dengan dalil yang
qath`i dari Al-Quran, As-Sunnah dan Ijma umat Islam sepanjang zaman. Tidak ada
yang menolak kewajiban shalat kecuali orang-orang kafir atau zindiq. Sebab
semua dalil yang ada menunjukkan kewajiban shalat secara mutlak untuk semua
orang yang mengaku beragama Islam yang sudah akil baligh. Bahkan anak kecil
sekalipun diperintahkan untuk melakukan shalat ketika berusia 7 tahun. Dan
boleh dipukul bila masih tidak mau shalat usia 10 tahun, meski belum baligh.
Hukum Orang yang Meninggalkan Shalat.
Para ulama sepakat bahwa seorang muslim yang sudah akil baligh bila
meninggalkan shalat dengan mengingkari kewajibannya adalah kafir dan murtad
(keluar) dari agama Islam, sehingga halal darahnya. Pihak pemerintah Islam
melalui mahkamah syar`iyah berhak memvonis mati orang yang murtad karena
mengingkari kewajiban shalat.
Namun bila seseorang tidak shalat
karena malas atau lalai, sementara dalam keyakinannya masih ada pendirian bahwa
shalat itu adalah ibadah yang wajib dilakukan, maka dia adalah fasik dan pelaku
maksiat. Demikian juga vonis kafir tidak bisa dijatuhkan kepada orang meninggalkan
shalat karena seseorang baru saja masuk Islam atau karena tidak sampai kepada
mereka dakwah Islam yang mengajarkan kewajiban shalat.
Secara duniawi, hukuman seorang muslim yang tidak mau
mengerjakan shalat menurut para ulama antara lain :
1. Al-Hanafiyah
Menurut kalangan Al-Hanafiyah, orang muslim yang tidak mau mengerjakan sholat hukumannya di dunia ini adalah dipenjara atau dipukul dengan keras hingga keluar darahnya. Hingga dia merasa kapok dan mau mengerjakan shalat.Bila tidak mau juga, maka dibiarkan terus di dalam penjara hingga mati.Namun dia tidak boleh dibunuh kecuali nyata-nyata mengingkari kewajiban shalat.Seperti berkeyakian secara sadar sepenuhnya bahwa di dalam Islam tidak ada perintah shalat.
Menurut kalangan Al-Hanafiyah, orang muslim yang tidak mau mengerjakan sholat hukumannya di dunia ini adalah dipenjara atau dipukul dengan keras hingga keluar darahnya. Hingga dia merasa kapok dan mau mengerjakan shalat.Bila tidak mau juga, maka dibiarkan terus di dalam penjara hingga mati.Namun dia tidak boleh dibunuh kecuali nyata-nyata mengingkari kewajiban shalat.Seperti berkeyakian secara sadar sepenuhnya bahwa di dalam Islam tidak ada perintah shalat.
2. Sedangkan para
ulama lainnya mengatakan bahwa bila ada seorang muslim yang malas tidak mau
mengerjakan shalat tanpa uzur syar`i, maka dia dituntun untuk bertobat
(yustatab) dengan masa waktu tiga hari. Artinya bila selama tiga hari itu dia
tidak bertaubat dan kembali menjalankan sholat, maka halal darahnya dan boleh
dibunuh.
3. Al-Malikiyah dan
Asy-Syafi`iyah
Al-Malikiyah dan Asy-Syafi`iyah mengatakan kebolehan untuk dibunuhnya itu karena dasar huduh (hukum dari Allah), bukan karena pelakunya kafir. Sehingga orang itu tidak dianggap sebagai kafir yang keluar dari Islam. Kondisinya sama dengan seorang muslim yang berzina, mencuri, membunuh dan sejenisnya. Mereka ini wajib dihukum hudud meski statusnya tetap muslim. Sehingga jasadnya pun tetap harus dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan Islam. Jumhur ulama sepakat bahwa muslim yang tidak mengerjakan shalat bukan karena jahd (sengaja tidak mengakui kewajiban sholat), tidak dianggap orang kafir.
Al-Malikiyah dan Asy-Syafi`iyah mengatakan kebolehan untuk dibunuhnya itu karena dasar huduh (hukum dari Allah), bukan karena pelakunya kafir. Sehingga orang itu tidak dianggap sebagai kafir yang keluar dari Islam. Kondisinya sama dengan seorang muslim yang berzina, mencuri, membunuh dan sejenisnya. Mereka ini wajib dihukum hudud meski statusnya tetap muslim. Sehingga jasadnya pun tetap harus dishalatkan dan dikuburkan di pekuburan Islam. Jumhur ulama sepakat bahwa muslim yang tidak mengerjakan shalat bukan karena jahd (sengaja tidak mengakui kewajiban sholat), tidak dianggap orang kafir.
Dasarnya
adalah firman Allah SWT :
¨bÎ) ©!$# w ãÏÿøót br& x8uô³ç ¾ÏmÎ/ ãÏÿøótur $tB tbrß y7Ï9ºs `yJÏ9 âä!$t±o 4
`tBur õ8Îô³ç «!$$Î/ Ïs)sù #utIøù$# $¸JøOÎ) $¸JÏàtã ÇÍÑÈ
Artinya :
Sesungguhnya Allah tidak akan mengampuni dosa syirik, dan Dia mengampuni segala
dosa yang selain dari (syirik) itu, bagi siapa yang dikehendaki-Nya.
Barangsiapa yang mempersekutukan Allah, Maka sungguh ia telah berbuat dosa yang
besar. (QS An Nissa : 48)
#sÎ*sù yn=|¡S$# ãåkôF{$# ãPãçtø:$# (#qè=çGø%$$sù tûüÏ.Îô³ßJø9$# ß]øym óOèdqßJ?y`ur óOèdrääzur öNèdrçÝÇôm$#ur (#rßãèø%$#ur öNßgs9 ¨@à2 7|¹ósD 4
bÎ*sù (#qç/$s? (#qãB$s%r&ur no4qn=¢Á9$# (#âqs?#uäur no4q2¨9$# (#q=yÜsù öNßgn=Î;y 4
¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî ÒOÏm§ ÇÎÈ
Artinya : apabila sudah habis bulan-bulan Haram itu[Yang
dimaksud dengan bulan Haram disini Ialah: masa 4 bulan yang diberi tangguh
kepada kamu musyrikin itu, Yaitu mulai tanggal 10 Zulhijjah (hari turunnya ayat
ini) sampai dengan 10 Rabi'ul akhir], Maka bunuhlah orang-orang musyrikin itu
dimana saja kamu jumpai mereka, dan tangkaplah mereka. Kepunglah mereka dan
intailah ditempat pengintaian. jika mereka bertaubat dan mendirikan sholat dan
menunaikan zakat, Maka berilah kebebasan kepada mereka untuk
berjalan[Maksudnya: terjamin keamanan mereka]. Sesungguhnya Allah Maha
Pengampun lagi Maha Penyayang. (QS At taubah : 103)
Namun pendapat yang rajih (lebih
kuat) adalah pendapat jumhur ulama yang mengatakan bahwa bila seorang tidak
shalat hanya karena alasan malas, lalai atau baru masuk Islam, maka tidak
dianggap kafir. Barulah dikatakan kafir kalau dia secara tegas menolak / tidak
menerima adanya kewajiban shalat dalam Islam.
Batas Waktu Shalat Fardlu :
1. Shalat
Dzuhur
Waktunya: ketika matahari mulai condong ke arah Barat hingga bayangan suatu benda menjadi sama panjangnya dengan benda tersebut kira – kira pukul 12.00 – 15.00 WIB
Waktunya: ketika matahari mulai condong ke arah Barat hingga bayangan suatu benda menjadi sama panjangnya dengan benda tersebut kira – kira pukul 12.00 – 15.00 WIB
2. Shalat
Ashar
Waktunya: sejak habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari. Kira – kira – kira pukul 15.00 –18.00 WIB
Waktunya: sejak habisnya waktu dhuhur hingga terbenamnya matahari. Kira – kira – kira pukul 15.00 –18.00 WIB
3. Shalat
Magrib
Waktunya: sejak terbenamnya matahari di ufuk barat hingga hilangnya mega merah di langit. Kira – kira pukul 18.00 – 19.00 WIB
Waktunya: sejak terbenamnya matahari di ufuk barat hingga hilangnya mega merah di langit. Kira – kira pukul 18.00 – 19.00 WIB
4. Shalat
Is’ya
Waktunya: sejak hilangnya mega merah di langit hingga terbit fajar. Kira – kira pukul 19.00 – 04.30 WIB
Waktunya: sejak hilangnya mega merah di langit hingga terbit fajar. Kira – kira pukul 19.00 – 04.30 WIB
5. Shlat
Shubuh
Waktunya : sejak terbitnya fajar (shodiq) hingga terbit matahari. Kira – kira pukul 04.00 – 5.30 WIB
Waktunya : sejak terbitnya fajar (shodiq) hingga terbit matahari. Kira – kira pukul 04.00 – 5.30 WIB
Shalat Dalam Berbagai Kondisi karena Sholat
lima waktu adalah fardhu `ain bagi setiap muslim dan muslimah. Allah telah
menentukan waktu-waktunya. Sebagaimana Allah SWT juga telah memberikan rukhsah
/ keringanan bagi musafir atau orang sakit dalam pelaksanaannya.
Namun rukhsah / keringanan yang Allah
berikan tidak berarti boleh dikerjakan sesukanya. Tayammum misalnya, baru boleh
dikerjakan bila memang tidak didapat air setelah berusaha mencarinya. Namun
dalam kondisi seseorang berada di tengah peradaban / kota, tidak bisa dikatakan
bahwa dia boleh bertayammum. Bukankah di tengah jalanan yang macet itu justru
banyak penjaja minuman kemasan ? Apakah minuman kemasan bukan termasuk air ?
Bukankah di kanan kiri jalan itu ada gedung yang pasti memiliki kran air ?
Karena itu bertayammum di tengah kota yang berlimpah dengan air tidak dapat
dibenarkan.
Selain itu harus juga diperhatikan
syarat dibolehkannya menjama` dua shalat yaitu bila dalam keadaan safar atau
perjalanan. Sedangkan dia masih dalam kategori bukan safar karena masih berada di
dalam kota. Safar adalah perjalanan keluar kota yang secara jarak memang ada
perbedaan para ulama dalam batas-batasnya. Namun tidak dikatakan safar bila
masih dalam kota sendiri. Ini adalah pendapat yang paling kuat.
Dalam hal ini sholat tidak harus berupa
masjid atau mushalla, tetapi sebuah tempat yang bersih di mana saja asal bisa
melakukan shalat. Bisa terminal, emper toko, halaman, trotoar dan sebagainya.
Karena kelebihan umat Nabi Muhammad SAW adalah dijadikan bumi ini sebagai
masjid, dimana pun kamu harus shalat maka shalatlah di mana pun di muka bumi.
BAB 3
KESIMPULAN
1. Shalat merupakan
penyerahan diri secara talalitas untuk menghadap Tuhan, dengan perkataan dan
perbuatan menurut syarat dan rukun yang telah ditentukan syara
2. Shalat merupakan
kewajiban bagi kaum muslimin yang akil baligh
tanpa kecuali
3. Hikmah
mendidirkan shalat
- Sholat mencegah perbuatan keji dan munkar
- Sholat mendidik perbuatan baik dan jujur
- Sholat akan membangun etos kerja
- Sholat mencegah perbuatan keji dan munkar
- Sholat mendidik perbuatan baik dan jujur
- Sholat akan membangun etos kerja
Tidak ada komentar:
Posting Komentar